KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada produsen Bolt, PT Internux, anak usaha PT First Media Tbk (KBLV). "Mengabulkan permohonan PKPU pemohon kepada termohon, PT Internux. Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (17/9). Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul menjelaskan pemohon PKPU yaitu, PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo dapat membuktikan adanya utang Internux yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Termasuk adanya kreditur lain kepada Internux.
Produsen Bolt harus restrukturisasi utang melalui jalur PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada produsen Bolt, PT Internux, anak usaha PT First Media Tbk (KBLV). "Mengabulkan permohonan PKPU pemohon kepada termohon, PT Internux. Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (17/9). Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul menjelaskan pemohon PKPU yaitu, PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo dapat membuktikan adanya utang Internux yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Termasuk adanya kreditur lain kepada Internux.