KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal terus mendorong penggunaan biomassa untuk menekan emisi karbon.Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Meski demikian, biomassa dari kayu untuk proyek co-firing PLTU batubara ini bukan tanpa masalah. Pasalnya, kebutuhan lahan untuk produksi kayu yang masif akan menimbulkan potensi deforestasi dan konflik lahan. Alih-alih memproduksi biomassa untuk kebutuhan dalam negeri, produsen cenderung mengekspor ke luar negeri lantaran harganya lebih menjanjikan. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengakui ada kecenderungan produsen pilih ekspor biomassa.
"Memang buat produsen pelet kayu lebih menarik ekspor ke Jepang atau Korea karena harganya lebih bagus dibandingkan harga beli dalam negeri," katanya kepada KONTAN, Selasa (23/7/2024). Baca Juga: Ancaman Deforestasi di Balik Kebijakan Biomassa pada RPP Kebijakan Energi Nasional Meski demikian, Fabby bilang, untuk ekspor biomassa juga tidak mudah karena harus mengikuti ketentuan buyer di negara pembeli. "Tapi tidak semua juga bisa ekspor karena ada standar-standar yang harus dipatuhi," ujarnya. Amalya Reza, Pengkampaye Trend Asia mengungkapkan, harga biomassa yang tinggi di pasar internasional membuat produsen lebih tertarik mengekspor pelet kayu. "Saat ini, PLN hanya mampu menawarkan harga Rp 450.000-Rp600.000 per ton pelet kayu, sedangkan Korea Selatan menawarkan harga beli hingga U$S 110 atau Rp 1,7 juta per ton pelet kayu," paparnya. Menurut Amalya, kayu juga merupakan bahan bakar yang tidak efisien. Pelet kayu akasia misalnya, hanya punya nilai kalori 4022,29 - 4254,91 kal/gr, di bawah kalori batu bara paling rendah (4.700 kal/gr). Artinya, berpengaruh terhadap efisiensi dan biaya pokok produksi listrik. Meski diklaim sebagai energi bersih terbarukan, biomassa kayu sesungguhnya memiliki segudang masalah. Amalya memaparkan, dalam skala yang signifikan, kayu tidak berkelanjutan. Kayu butuh waktu 3-5 tahun untuk tumbuh dan dipanen, sementara pembakaran akan berlangsung instan. Apalagi kayu merupakan bahan bakar berkualitas rendah. Baca Juga: 55 Tahun Ajinomoto Terus Hadirkan Dampak Positif bagi Indonesia "Sebagai gambaran saja, untuk memenuhi 3% saja dari kebutuhan listrik dunia, kebutuhan kayu global akan berlipat ganda. Sedangkan kebutuhan lahan yang masif menimbulkan potensi deforestasi dan konflik lahan," jelasnya. Penelitian Trend Asia menemukan bahwa untuk memenuhi kebutuhan co-firing 10% di seluruh PLTU Indonesia, kebutuhan lahan dapat mencapai 2,3 juta hektare atau 35 kali luas DKI Jakarta. Bahkan dalam implementasi hingga saat ini, biomassa telah menimbulkan deforestasi seluas 240.622 hektare Sejatinya, biomassa diklaim netral karbon sehingga mencegah perubahan iklim. Namun penelitian Trend Asia membantah klaim ini. Pemanfaatan biomassa di PLTU co-firing berpotensi mengakibatkan deforestasi hingga 1 juta hektare. Amalya menegasakan, deforestasi tersebut akan menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 26,48 juta ton emisi karbo. Walaupun tidak dihitung di sektor energi, namun emisi dari deforestasi tersebut akan terhitung di sektor FOLU (Forest and Other Land Use).