Produsen film asing diminta gandeng pengusaha lokal



JAKARTA. Bersamaan dengan penerapan tarif impor baru, pemerintah memiliki rencana tambahan bagi industri film. Pemerintah hendak mendorong kerja sama usaha atau joint venture pengusaha lokal dengan produsen film asing.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai, idealnya para eksportir film membuka perwakilan atau kantor di Indonesia. "Mereka harus langsung buka di Indonesia," terang Agus, Jumat (17/6).Agus mengharapkan, perwakilan itu merupakan hasil kerjasama dengan pihak lokal. "Idealnya mereka joint venture dengan pengusaha Indonesia. Tetapi harus langsung perusahaan distributor yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh mereka langsung," jelas AgusJika perusahaan tersebut berdiri di Indonesia, akan ada kemungkinan produsen film itu bisa menawarkan kepada pengusaha-pengusaha lokal bioskop untuk memproduksi film bersama. ā€¯Sehingga kita dapat menonton film-film indonesia yang lebih berkualitas ," tambahnya.Selain itu, perusahaan joint venture itu akan lebih terjaga standar operasionalnya. "Karena produsen besar itu sudah perusahaan publik. Mereka diatur supaya governance, sistem, dan disipinnya baik," tuturnya. Dengan begitu, seharusnya mereka selalu menjaga standar operasional dan pemenuhan kewajiban pajak dan bea masuk.

Agus menambahkan, manfaat lainnya adalah Indonesia tidak perlu lagi mengimpor sampai berpuluh-puluh ribu copy, tapi cukup dengan satu master film yang kemudian diperbanyak di Indonesia. "Di Indonesia belum ada penggandaan, padahal di negara-negara tetangga kita, penggandaan sudah bisa dilakukan," keluh Agus. Misalnya, Thailand. Memang, tarif bea masuk film di Thailand jauh lebih tinggi. "Tetapi di Thailand, dia hanya datangkan satu master copy, jadi satu master copy itu yang kena tarif spesifik. Setelah itu, dikopi di dalam Thailand sendiri," jelas Agus.Menkeu mengatakan sudah membicarakan rencana ini dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ketika melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait revisi tarif impor film. Saat ini, PMK yang mengatur penyederhanaan tarif impor film itu sudah diteken Menkeu dan berada di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disahkan, PMK ini akan segera terbit dan berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: