KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengaku sangat keberatan atas kebijakan kenaikan harga gas menjadi US$ 16,67 per MMBTU yang diberlakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Kebijakan Harga Gas Regasifikasi ini berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Ketua Umum AKLP Putra Narjadin masih mempertanyakan ke pemerintah alasan di balik lonjakan signifikan harga gas komersial tersebut. AKLP juga berharap pemerintah segera melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk membahas kelanjutan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang layak dan adil. "Apakah ini serta merta karena kebijakan HGBT sudah berakhir, jadi otomatis pemerintah bisa langsung naikkan harga secara signifikan sepihak. Kami juga pertanyakan dasar hitungan harga gas komersial di Indonesia," terang Putra, Senin (6/1).
Produsen Kaca Lembaran Menentang Kebijakan Harga Gas Sebesar US$ 16,67 per MMBTU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengaku sangat keberatan atas kebijakan kenaikan harga gas menjadi US$ 16,67 per MMBTU yang diberlakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Kebijakan Harga Gas Regasifikasi ini berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Ketua Umum AKLP Putra Narjadin masih mempertanyakan ke pemerintah alasan di balik lonjakan signifikan harga gas komersial tersebut. AKLP juga berharap pemerintah segera melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk membahas kelanjutan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang layak dan adil. "Apakah ini serta merta karena kebijakan HGBT sudah berakhir, jadi otomatis pemerintah bisa langsung naikkan harga secara signifikan sepihak. Kami juga pertanyakan dasar hitungan harga gas komersial di Indonesia," terang Putra, Senin (6/1).
TAG: