Produsen logam bisa terkerek harga acuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan tentang harga mineral acuan logam pada Oktober 2017. Beleid ini dinilai bisa mendorong kinerja emiten tambang. 

Pada 4 Oktober lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3612k/32/MEM/2017 tentang Harga Mineral Acuan Logam untuk Bulan Oktober 2017. 

Di ketentuan itu, pemerintah mengatur harga patokan beberapa komoditas logam antara lain nikel, tembaga, dan emas. Kelak, harga acuan logam ini akan diubah setiap bulan seperti harga acuan batubara yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah.


Kementerian ESDM menetapkan harga acuan logam bulan ini mengacu kepada harga komoditas di pasar internasional. Misalnya, London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, serta Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Di aturan itu, beberapa harga acuan logam ditetapkan lebih tinggi dibanding harga pasar. Contohnya, harga nikel US$ 11.582,38 per ton. Ini lebih tinggi ketimbang harga nikel kontrak pengiriman tiga bulan di London Metal Exchange pada Jumat (6/10) lalu US$ 10.600 per ton.

Harga patokan komoditas tembaga untuk Oktober pun lebih tinggi US$ 2,95 dari harga pasar. Pemerintah merilis harga tembaga sebesar US$ 6.668,95 per ton, sementara harga tembaga di LME untuk pengiriman tiga bulan cuma US$ 6.666,50 per ton.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, aturan itu bisa mendorong emiten tambang, seperti Merdeka Copper Gold (MDKA), Aneka Tambang (ANTM), J Resources Asia Pasifik (PSAB), juga Vale Indonesia (INCO).

Lantaran harga acuan didasarkan harga logam di pasar internasional, maka fluktuasi harga komoditas di pasar menjadi ancaman bagi emiten tambang. Namun, fluktuasi harga pasar bisa ditekan jika pemerintah menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk komoditas logam.

Hans melihat, bila pemerintah mematok harga batas atas dan bawah, maka konsumen maupun produsen tambang logam bisa tetap terlindungi. "Jika pemerintah menetapkan harga batas bawah, emiten tambang logam terlindungi karena tidak terpengaruh harga penjualan yang rendah. Sedangkan, kalau pemerintah menetapkan harga batas atas, yang dilindungi adalah konsumennya lantaran konsumen tidak perlu membayar harga yang mahal," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati