KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan tentang harga mineral acuan logam pada Oktober 2017. Beleid ini dinilai bisa mendorong kinerja emiten tambang. Pada 4 Oktober lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3612k/32/MEM/2017 tentang Harga Mineral Acuan Logam untuk Bulan Oktober 2017. Di ketentuan itu, pemerintah mengatur harga patokan beberapa komoditas logam antara lain nikel, tembaga, dan emas. Kelak, harga acuan logam ini akan diubah setiap bulan seperti harga acuan batubara yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah.
Produsen logam bisa terkerek harga acuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan tentang harga mineral acuan logam pada Oktober 2017. Beleid ini dinilai bisa mendorong kinerja emiten tambang. Pada 4 Oktober lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3612k/32/MEM/2017 tentang Harga Mineral Acuan Logam untuk Bulan Oktober 2017. Di ketentuan itu, pemerintah mengatur harga patokan beberapa komoditas logam antara lain nikel, tembaga, dan emas. Kelak, harga acuan logam ini akan diubah setiap bulan seperti harga acuan batubara yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah.