KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen makanan ringan Taro, PT Putra Taro Paloma dipaksa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestrukturisasi utang-utangnya. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank UOB Indonesia kepada Putra Taro, dan PT Balaraja Bisco Paloma sebagai penjamin utang (corporate guarantee). “Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro, dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners mengapresiasi putusan tersebut. Ia bilang bahwa sejatinya dalam jawaban para termohon memang mengakui adanya utang ke UOB.
Produsen makanan ringan Taro dipaksa restrukturisasi utang-utangnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen makanan ringan Taro, PT Putra Taro Paloma dipaksa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestrukturisasi utang-utangnya. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank UOB Indonesia kepada Putra Taro, dan PT Balaraja Bisco Paloma sebagai penjamin utang (corporate guarantee). “Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro, dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners mengapresiasi putusan tersebut. Ia bilang bahwa sejatinya dalam jawaban para termohon memang mengakui adanya utang ke UOB.