KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia tengah terbelit sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aje kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Cahaya Muda Kreasi. Permohonan didaftarkan Cahaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus- "Mengabulkan permohonan pemohon PKPU (Cahaya) untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU (Aje) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan," tulis kuasa hukum Cahaya Daniel Marbun sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10). Dalam permohonannya dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 15 Oktober 2018 lalu, Cahaya juga meminta pengadilan menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU jika permohonan kelak dikabulkan.
Produsen minuman soda Big Cola terbelit kasus utang di Pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia tengah terbelit sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aje kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Cahaya Muda Kreasi. Permohonan didaftarkan Cahaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus- "Mengabulkan permohonan pemohon PKPU (Cahaya) untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU (Aje) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan," tulis kuasa hukum Cahaya Daniel Marbun sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10). Dalam permohonannya dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 15 Oktober 2018 lalu, Cahaya juga meminta pengadilan menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU jika permohonan kelak dikabulkan.
TAG: