JAKARTA. Sidang keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel minyak goreng mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (8/12). Dalam sidang itu, perusahaan minyak yang tergabung di Wilmar Group langsung mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan di pengadilan. Perusahaan tersebut antara lain PT Multi Mas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada. Rori Rinto Harsa Wardhana, Kuasa Hukum Wilmar Group mengungkapkan, pemeriksaan tambahan ini penting untuk menyangkal indirect evidence (bukti tidak langsung) yang menjadi acuan KPPU memvonis kliennya melakukan kartel.
Produsen minyak goreng ajukan pemeriksaan tambahan
JAKARTA. Sidang keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel minyak goreng mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (8/12). Dalam sidang itu, perusahaan minyak yang tergabung di Wilmar Group langsung mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan di pengadilan. Perusahaan tersebut antara lain PT Multi Mas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada. Rori Rinto Harsa Wardhana, Kuasa Hukum Wilmar Group mengungkapkan, pemeriksaan tambahan ini penting untuk menyangkal indirect evidence (bukti tidak langsung) yang menjadi acuan KPPU memvonis kliennya melakukan kartel.