Produsen minyak goreng dipaksa penuhi pasar lokal



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi industri minyak goreng. Nantinya akan diatur prosentase besaran minyak goreng yang diperbolehkan di ekspor dan berapa persen yang harus dipasarkan di dalam negeri.

Langkah itu dilakukan pemerintah dengan alasan untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Di samping itu, aturan ini sejalan dengan peta jalan industri minyak goreng domestik yang tidak memperbolehkan penjualan dalam bentuk curah pada tahun 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti mengatakan, selama ini ekspor minyak goreng tidak ada aturannya. "Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, minyak goreng tidak diekspor. Dengan adanya DMO maka nanti dijadikan minyak goreng kemasan sederhana di dalam negeri," kata Tjahja, kemarin.


Beleid terkait dengan aturan DMO ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selain besaran minyak goreng yang dapat di ekspor, produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium juga akan diatur dalam beleid ini.

Pengaturan produksi minyak goreng kemasan premium dengan kemasan sederhana ini penting, supaya para produsen merata produksinya. "Jangan sampai nanti minyak goreng kemasan sederhana hanya sedikit produksinya, yang lain minyak goreng premium," ujar Tjahja.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan untuk menetapkan peta jalan atau road map produksi minyak gorengnya. Produsen wajib memiliki progres pencapaian produksi minyak goreng dalam kemasan hingga tidak ada produksi minyak curah lagi di tahun 2020. Permendag yang memayungi kebijakan ini masih terus dilakukan pembahasan dengan melibatkan asosiasi.

Terutama asosiasi produsen minyak goreng seperti Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni). "Bagi produsen minyak goreng yang memiliki perkebunan sawit terintegrasi dari hulu hingga hilir akan ada prosentase kewajibannya. Untuk perusahaan minyak goreng yang hanya mengolah saja dan tidak miliki CPO juga akan ditetapkan besaran prosentasenya," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini