KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng menyediakan pasokan minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan minyak sawit di dalam negeri seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku program mandatori biodiesel 50% (B50). Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai semakin tinggi tingkat pencampuran biodiesel, semakin besar pula volume minyak sawit yang akan terserap untuk kebutuhan energi. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan bahan baku bagi sektor lain, mulai dari industri minyak goreng, pangan, kosmetik, hingga farmasi.
Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Domestik, Antisipasi Dampak B50
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng menyediakan pasokan minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan minyak sawit di dalam negeri seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku program mandatori biodiesel 50% (B50). Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai semakin tinggi tingkat pencampuran biodiesel, semakin besar pula volume minyak sawit yang akan terserap untuk kebutuhan energi. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan bahan baku bagi sektor lain, mulai dari industri minyak goreng, pangan, kosmetik, hingga farmasi.
TAG: