JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi industri minyak goreng. Nantinya, akan diatur persentase besaran minyak goreng yang diperbolehkan di ekspor dan dipasarkan di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Di samping itu, aturan ini sejalan dengan peta jalan industri minyak goreng domestik yang tidak memperbolehkan penjualan dalam bentuk curah pada tahun 2020 mendatang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti mengatakan, selama ini ekspor minyak goreng tidak ada aturannya. "Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, minyak goreng tidak diekspor, Dengan adanya DMO itu nanti dijadikan minyak goreng kemasan sederhana di dalam negeri," kata Tjahja, kemarin.
Produsen minyak goreng wajib prioritaskan domestik
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi industri minyak goreng. Nantinya, akan diatur persentase besaran minyak goreng yang diperbolehkan di ekspor dan dipasarkan di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Di samping itu, aturan ini sejalan dengan peta jalan industri minyak goreng domestik yang tidak memperbolehkan penjualan dalam bentuk curah pada tahun 2020 mendatang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti mengatakan, selama ini ekspor minyak goreng tidak ada aturannya. "Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, minyak goreng tidak diekspor, Dengan adanya DMO itu nanti dijadikan minyak goreng kemasan sederhana di dalam negeri," kata Tjahja, kemarin.