Produsen mobnas minta mobil LCGC kena PPnBM



JAKARTA. Produsen mobil lokal yang tergabung dalam Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asianusa) meminta pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih berpihak ke mereka. Untuk itu mereka berharap pemerintah benar-benar merealisasikan keinginannya untuk membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil produksi mereka. 

Selama ini pembebasan PPnBM hanya dikenakan untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC), yang semuanya berasal dari pabrikan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Jika kemudian PPnBM kembali dikenakan ke kendaraan LCGC maka minat masyarakat untuk membeli kendaraan itu akan berkurang karena harganya lebih mahal. Dengan begitu maka hasil produksi lokal akan bisa bersaing, apalagi jika PPnBM yang dikenakan untuk produk mereka dihapuskan. 

Ketua Asianusa Ibnu Susilo mengatakan, dengan pengenaan kembali PPnBM untuk LCGC maka diharapkan pelaku industri mobil dalam negeri akan bergairah. "Bukan produsen dalam negeri yang ownership-nya asing, tapi perusahaan yang memang orang pemiliknya orang Indonesia sepenuhnya," ujarnya ke KONTAN, Senin (22/9). Dia mengaku industri mobil nasional masih kecil yang bisa hidup dan bertahan saja sudah baik. 


Seperti diketahui, Asianusa beranggotakan 7 produsen mobil nasional, seperti Fin Komodo, Tawon, GEA, Wakaba, Boneo, Kacil, dan Mesin ITM. Menurut Ibnu, rata-rata produksi perusahaan tersebut adalah 100 unit per tahun. 

Fin Komodo adalah mobil nasional berjenis Offroad Utility Vehicle (OUV) yang diproduksi di Cimahi dengan harga Rp 88 juta per unit. Adapun Tawon mobil dengan kapasitas mesin 650 cc dibuat di Banten dengan harga Rp 60 juta per unit. Sementara itu GEA berkapasitas 650 cc dibuat di Madiun dengan harga Rp 60 juta-Rp 70 juta per unitnya. Kandungan lokal merek-merek itu diklaim mencapai 80%.

Menurut Ibnu, merek Wakaba, Boneo, Kancil dan Mesin ITM masih mati suri. "Semuanya sudah bisa kami bikin, mesinnya saja yang kami masih impor. Tapi ownership dan pekerjanya seluruhnya orang Indonesia," ujar Ibnu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 41 th 2013 tentang PPnBM, industri mobil nasional masih kena PPnBM sebesar 60%. Pengenaan PPnBM tersebut membuat harga jual satu unit Fin Komodo menjadi Rp 140,8 juta setelah sebelumnya dibanderol dengan harga Ro 88 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa