JAKARTA. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) mengajak masyarakat Indonesia peduli asli dan menolak barang palsu. MIAP, Kepolisian dan Ditjen KI juga mengimbau kepada pemegang sertifikat merek untuk melaporkan jika adanya pemalsuan terhadap merek-mereknya. "Pemalsuan itu dapat dilaporkan ke delik pengaduan di Ditjen KI, karena kalau tidak ada pengaduan kami tidak bisa bertindak," ujar Direktur Merek Ditjen KI Fathlurachman, Selasa (20/6). Hal itu juga diungkapkan Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri Tatok Sudjiarto. Ia menyampaikan, pihak kepolisian bisa bertindak jika adanya unsur kerugian yang dialami pemegang lisensi merek. "Karena waktu itu ada merek dari Jepang, kami tanya apakah ada keberatan jika produk Anda dipalsukan? Mereka jawab tidak, ya kami tidak bisa bertindak," jelas Tatok. Makanya, kedua lembaga tersebut sangat mendorong para pemegang merek untuk lapor. Apalagi jika dilihat ada hak ekonomi yang dirugikan. Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, pada 2014 ada sekitar Rp 6,51 triliun kerugian ekonomi di Indonesia akibat barang palsu. Kerugian tersebut terhadap tujuh industri, di antaranya perangkat lunak, kosmetik, pakaian, farmasi, makanan dan minuman. Untuk itu, selain dengan kepolisian, MIAP juga menggandeng Angkasa Pura untuk mengadakan sosialisasi di 33 bandara terkait produk palsu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Produsen pemilik merek diimbau adukan pemalsuan
JAKARTA. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) mengajak masyarakat Indonesia peduli asli dan menolak barang palsu. MIAP, Kepolisian dan Ditjen KI juga mengimbau kepada pemegang sertifikat merek untuk melaporkan jika adanya pemalsuan terhadap merek-mereknya. "Pemalsuan itu dapat dilaporkan ke delik pengaduan di Ditjen KI, karena kalau tidak ada pengaduan kami tidak bisa bertindak," ujar Direktur Merek Ditjen KI Fathlurachman, Selasa (20/6). Hal itu juga diungkapkan Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri Tatok Sudjiarto. Ia menyampaikan, pihak kepolisian bisa bertindak jika adanya unsur kerugian yang dialami pemegang lisensi merek. "Karena waktu itu ada merek dari Jepang, kami tanya apakah ada keberatan jika produk Anda dipalsukan? Mereka jawab tidak, ya kami tidak bisa bertindak," jelas Tatok. Makanya, kedua lembaga tersebut sangat mendorong para pemegang merek untuk lapor. Apalagi jika dilihat ada hak ekonomi yang dirugikan. Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, pada 2014 ada sekitar Rp 6,51 triliun kerugian ekonomi di Indonesia akibat barang palsu. Kerugian tersebut terhadap tujuh industri, di antaranya perangkat lunak, kosmetik, pakaian, farmasi, makanan dan minuman. Untuk itu, selain dengan kepolisian, MIAP juga menggandeng Angkasa Pura untuk mengadakan sosialisasi di 33 bandara terkait produk palsu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News