Produsen perhiasan Buccellati gugat merek lokal



JAKARTA. Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A mengajukan gugatan pembatalan merek Gianmaria Buccellati milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Kuasa hukum Buccelati Holding Nabil dari kantor hukum Am Badar Partners menjelaskan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Gianmaria Buccellati oleh tergugat (Lie Giok Lan) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Adapun merek tersebut didaftarkan tergugat pada 25 Agustus 2011 dengan No. IDM000318638. "Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat," tulisnya dalam berkas yang dikutip KONTAN, Minggu (4/6).


Yang mana, kombinasi kata Gianamria dan Buccellati adalah ciptaan penggugat yang kemudian dijadikan merek yang memiliki daya pembeda dan keunikan tersediri. Apalagi kata Buccelati merupakan bagian dari nama perusahaan.

Nabil melanjutkan, persamaan merek tergugat dapat dilihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama terdaftar di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan.

Sekadar tahu saja, penggugat merupakan perusahaan asal Italia yang menjual perhiasan dan berbagai jenis jam dengan merek Gianmaria Buccellati. Kegiatan usahanya sejak 1919 oleh Mario Buccellati yang selanjutnya dilanjutkan oleh anaknya, Gianmaria Buccellati.

Sehingga merek tersebut telah menjadi salah satu aset bagi perusahaan. Apalagi investasi secara konsisten merek Gianmaria Buccellati itu telah dikenal secara internasional. Adapun hingga saat ini ritel milik penggugat tela tersebar di berbagai negara seperti, Italia, Hong Kong, Makau, Kuwait, dan Australia.

Dengan demikian, Nabil meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik tergugat lantaran, dapat mengecoh konsumen serta membonceng ketenaran merek milik penggugat.

Hal itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf b jo Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 21 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perkara dengan No. 31/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst ini baru memasuki sidang perdana pada pekan lalu. Namun sayangnya, pihak tergugat belum hadir, sehingga majelis hakim melakukan pemanggilan kepada tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto