Produsen pilih tiga gambar 'seram' bungkus rokok



JAKARTA. Pada Juni mendatang, produsen diwajibkan menyertakan gambar-gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok produksinya.

Gambar peringatan bahaya merokok yang harus ditampilkan di bungkus rokok itu, antara lain, gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, gambar orang merokok dekat dengan anaknya, dan gambar paru-paru menghitam karena kanker.

“Dari lima gambar itu, kami sudah meminta pengusaha untuk memilih dan hasilnya kebanyakan memilih  tiga gambar yang akan digunakan,” ujar Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, dikantornya, Rabu (7/4).


Ketiga gambar tersebut adalah gambar rokok membunuhmu, kanker tenggorokan dan paru-paru yang menghitam.

Nafsiah menambahkan, di luar negeri, para produsen rokok juga sudah menampilkan gambar seram pada bungkus rokok mereka.

“Kalau hanya memakai kata-kata tidak akan berpengaruh, memakai gambar seram memamng tujuannya menakuti,” ujar Menkes.

Gambar seram pada bungkus rokok ini merupakan bagian dari PP nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.  

Sebagian besar negara sudah menerapkan gambar seram di bungkus rokoknya dan Indonesia akan menyusul. Gambar peringatan harus dipasang 40 persen dari total keseluruhan kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan