JAKARTA. Banjir produk plastik impor membuat produsen lokal gerah. Mereka meminta pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk plastik. Sebab, penerapan SNI ini akan membendung masuknya produk plastik impor yang tak seusai standar.
Tujuan utama SNI wajib tentu saja adalah untuk melindungi industri lokal dari serbuan impor. Tujuan lain adalah melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan Sebagai salah satu bentuk hambatan non tarif, penerapan SNI semakin penting menjelang pemberlakuan kerjasama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) ASEAN dan FTA China- ASEAN (CAFTA) pada 1 Januari 2010. "Pemerintah harus mempercepat penerapan SNI wajib ini," ujar Ketua Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Bidang Olefin Suhat Miyarso, Senin (23/11) kemarin. Inaplas mengusulkan beberapa produk plastik yang mesti terkena wajib SNI. Antara lain karung, pipa, bahan baku pipa, tangki air, dan terpal. Meski tak mempunyai data pasti, Suhat mengatakan, kini produk plastik impor mulai menguasai pasar lokal. Produk impor asal China yang paling dominan.
Sebagai gambaran, saat ini konsumsi produk hilir plastik nasional mencapai 2,1 juta - 2,5 juta ton per tahun. Adapun volume impor hampir separuh total konsumsi tersebut. Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian (Depperin) Tony Tanduk memastikan akan mendukung keinginan produsen lokal dalam penerapan SNI wajib untuk produk mereka. Namun, kata Tony, penerapan SNI juga harus memperhatikan kemampuan industri nasional. Pasalnya, penerapan SNI memiliki standar khusus, antara lain terkait lingkungan, keamanan, dan kesehatan. "Jadi, kita sebenarnya tinggal melihat kemampuan industri nasional bagaimana," jelas Tony. Selain SNI wajib, produsen juga meminta penerapan syarat sertifikat halal untuk produk plastik impor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Test Test