KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan batubara domestic market obligation (DMO) dengan harga US$ 90 per metrik ton untuk industri di dalam negeri. Produsen pupuk pun sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak kebijakan anyar tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) Tossin Sutawikara mengatakan, sejak kemarin (28/3), APPI mulai melakukan konsolidasi bersama para anggota seperti PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwijaya, dan lain-lain untuk meningkatkan utilisasi pabrik-pabriknya. Hal ini dalam rangka optimalisasi penyerapan konsumsi batubara seiring dengan adanya penetapan harga batubara DMO sebesar US$ 90 per ton di tahun 2022. Sebenarnya, di tahun lalu industri pupuk juga menerima batubara DMO dengan harga US$ 90 per ton.
Produsen Pupuk Siapkan Diri Menyambut Kebijakan Batubara DMO Seharga US$ 90 per Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan batubara domestic market obligation (DMO) dengan harga US$ 90 per metrik ton untuk industri di dalam negeri. Produsen pupuk pun sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak kebijakan anyar tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) Tossin Sutawikara mengatakan, sejak kemarin (28/3), APPI mulai melakukan konsolidasi bersama para anggota seperti PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwijaya, dan lain-lain untuk meningkatkan utilisasi pabrik-pabriknya. Hal ini dalam rangka optimalisasi penyerapan konsumsi batubara seiring dengan adanya penetapan harga batubara DMO sebesar US$ 90 per ton di tahun 2022. Sebenarnya, di tahun lalu industri pupuk juga menerima batubara DMO dengan harga US$ 90 per ton.