Produsen Pupuk Siapkan Diri Menyambut Kebijakan Batubara DMO Seharga US$ 90 per Ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan batubara domestic market obligation (DMO) dengan harga US$ 90 per metrik ton untuk industri di dalam negeri. Produsen pupuk pun sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi dampak kebijakan anyar tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) Tossin Sutawikara mengatakan, sejak kemarin (28/3), APPI mulai melakukan konsolidasi bersama para anggota seperti PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwijaya, dan lain-lain untuk meningkatkan utilisasi pabrik-pabriknya.

Hal ini dalam rangka optimalisasi penyerapan konsumsi batubara seiring dengan adanya penetapan harga batubara DMO sebesar US$ 90 per ton di tahun 2022. Sebenarnya, di tahun lalu industri pupuk juga menerima batubara DMO dengan harga US$ 90 per ton.


Baca Juga: Begini Strategi PLN dalam Memperbaiki Pasokan Batubara

Di samping itu, para produsen pupuk juga berupaya melakukan percepatan finalisasi kontrak pengadaan batubara dengan pelaku usaha tambang batubara yang lokasinya berdekatan dengan pabrik pupuk. “Upaya konkret kami adalah meningkatkan porsi bahan bakar dengan batubara,” ujar Tossin, Selasa (29/3).

Ia menuturkan, sejauh ini porsi batubara sebagai bahan bakar di industri pupuk di bawah 10%. Jumlah tersebut bisa saja berubah sejalan dengan berkembangnya teknologi green fertilizer di pabrik-pabrik pupuk.

Sebagai informasi, Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri yang berisi penetapan harga batubara DMO sebesar US$ 90 per ton untuk industri dalam negeri akan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Pada tahun ini, produksi batubara di Indonesia ditargetkan mencapai 663 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 166 juta ton merupakan batubara DMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .