Produsen rokok putih usul cukai naik maksimal 5%



JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengusulkan agar pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan pajak terkait tembakau maksimal 5% atau setara dengan angka inflasi. Hal itu dikarenakan mengingat kondisi ekonomi makro yang belum membaik.

"Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10%. Bahkan, tahun lalu 15%," kata ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, akhir pekan.

Selain itu, Gaprindo juga meminta agar pemerintah mengatur kenaikan cukai per tiga atau lima tahun sekali, bukan setiap satu tahun. Itu diperlukan agar para pelaku bisa menyiapkan antisipasi kenaikan cukai dan pajak.


Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 28 April 2017 mencapai Rp 29,4 triliun. Pencapaian ini lebih rendah Rp 200 miliar dibanding periode sama tahun lalu.

Rendahnya penerimaan cukai karena penurunan produksi rokok dibandingkan tahun lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi sebelumnya memproyeksikan produksi rokok akan menurun lagi sebesar 2% pada tahun ini.

Menurutnya, sejauh ini penurunan penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 10,2 triliun, atau lebih rendah Rp 300 miliar dibanding periode sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan dari cukai tembakau sebesar Rp 16,4 triliun, menurun Rp 400 miliar dari tahun lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia