JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengusulkan agar pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan pajak terkait tembakau maksimal 5% atau setara dengan angka inflasi. Hal itu dikarenakan mengingat kondisi ekonomi makro yang belum membaik. "Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10%. Bahkan, tahun lalu 15%," kata ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, akhir pekan. Selain itu, Gaprindo juga meminta agar pemerintah mengatur kenaikan cukai per tiga atau lima tahun sekali, bukan setiap satu tahun. Itu diperlukan agar para pelaku bisa menyiapkan antisipasi kenaikan cukai dan pajak.
Produsen rokok putih usul cukai naik maksimal 5%
JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengusulkan agar pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan pajak terkait tembakau maksimal 5% atau setara dengan angka inflasi. Hal itu dikarenakan mengingat kondisi ekonomi makro yang belum membaik. "Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10%. Bahkan, tahun lalu 15%," kata ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, akhir pekan. Selain itu, Gaprindo juga meminta agar pemerintah mengatur kenaikan cukai per tiga atau lima tahun sekali, bukan setiap satu tahun. Itu diperlukan agar para pelaku bisa menyiapkan antisipasi kenaikan cukai dan pajak.