Produsen Rokok Terbesar Sepakat Membayar US$ 24 Miliar Untuk Selesaikan Gugatan Hukum



KONTAN.CO.ID - OTAWA. Produsen rokok Philip Morris, British American Tobacco dan Japan Tobacco akan membayar C$ 32,5 miliar setara dengan US$ 23,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang dihadapi di Kanada. Manajemen Philip Morris dikutip Reuters menyebut, ini bagian dari usulan mediasi pengadilan.

Tiga raksasa tembakau di Kanada mendapat pukulan besar pada tahun 2015 setelah pengadilan Quebec menyerahkan ganti rugi kepada sekitar 100.000 perokok dan mantan perokok. Mereka menuduh perusahaan tersebut sejak tahun 1950an telah mengetahui jika produk mereka menyebabkan kanker, penyakit lain, dan tidak memperingatkan konsumen.

Setelah mengajukan banding, pengadilan Quebec pada tahun 2019 menguatkan keputusan tahun 2015 yang memberikan hadiah kepada perokok di provinsi Kanada tersebut sekitar C$15 miliar, sehingga memaksa anak perusahaan Kanada dari ketiga perusahaan tersebut untuk mencari perlindungan kebangkrutan.


Baca Juga: Philip Morris Jual Produsen Inhealer Asma ke Molex Asia

Anak-anak perusahaan tersebut telah menjalani proses mediasi yang diawasi pengadilan untuk menegosiasikan kemungkinan penyelesaian sejak saat itu. "Alokasi jumlah penyelesaian agregat antara raksasa tembakau masih belum terselesaikan," menurut Philip Morris.

CEO Philip Morris Jacek Olczak dalam sebuah rilis Jumat mengatakan, permasalahan penting dalam rencana tersebut masih harus diselesaikan dan diharapkan proses hukum ini akan segera selesai, sehingga memungkinkan anak usaha Philip Morris di Kanada, RBH (Rothmans, Benson & Hedges) dan pemangku kepentingannya untuk fokus pada masa depan. 

British American Tobacco mengatakan unit usahanya di Kanada Imperial Tobacco Canada mendukung kerangka dan struktur penyelesaian dimana penyelesaian tersebut akan didanai oleh uang tunai dan uang tunai yang dihasilkan dari penjualan produk tembakau di Kanada.

Philip Morris mengatakan bahwa pemungutan suara mengenai rencana tersebut akan dilakukan pada Desember tahun ini dan jika diterima oleh penggugat, sidang untuk mempertimbangkan persetujuan rencana tersebut akan dilakukan pada paruh pertama tahun depan.

Selanjutnya: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Lebih Dari 5%

Menarik Dibaca: Pelantikan Presiden RI, KAI Rekayasa Operasional 32 Kereta Jarak Jauh

Editor: Avanty Nurdiana