KONTAN.CO.ID - OTAWA. Produsen rokok Philip Morris, British American Tobacco dan Japan Tobacco akan membayar C$ 32,5 miliar setara dengan US$ 23,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang dihadapi di Kanada. Manajemen Philip Morris dikutip Reuters menyebut, ini bagian dari usulan mediasi pengadilan. Tiga raksasa tembakau di Kanada mendapat pukulan besar pada tahun 2015 setelah pengadilan Quebec menyerahkan ganti rugi kepada sekitar 100.000 perokok dan mantan perokok. Mereka menuduh perusahaan tersebut sejak tahun 1950an telah mengetahui jika produk mereka menyebabkan kanker, penyakit lain, dan tidak memperingatkan konsumen. Setelah mengajukan banding, pengadilan Quebec pada tahun 2019 menguatkan keputusan tahun 2015 yang memberikan hadiah kepada perokok di provinsi Kanada tersebut sekitar C$15 miliar, sehingga memaksa anak perusahaan Kanada dari ketiga perusahaan tersebut untuk mencari perlindungan kebangkrutan.
Produsen Rokok Terbesar Sepakat Membayar US$ 24 Miliar Untuk Selesaikan Gugatan Hukum
KONTAN.CO.ID - OTAWA. Produsen rokok Philip Morris, British American Tobacco dan Japan Tobacco akan membayar C$ 32,5 miliar setara dengan US$ 23,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang dihadapi di Kanada. Manajemen Philip Morris dikutip Reuters menyebut, ini bagian dari usulan mediasi pengadilan. Tiga raksasa tembakau di Kanada mendapat pukulan besar pada tahun 2015 setelah pengadilan Quebec menyerahkan ganti rugi kepada sekitar 100.000 perokok dan mantan perokok. Mereka menuduh perusahaan tersebut sejak tahun 1950an telah mengetahui jika produk mereka menyebabkan kanker, penyakit lain, dan tidak memperingatkan konsumen. Setelah mengajukan banding, pengadilan Quebec pada tahun 2019 menguatkan keputusan tahun 2015 yang memberikan hadiah kepada perokok di provinsi Kanada tersebut sekitar C$15 miliar, sehingga memaksa anak perusahaan Kanada dari ketiga perusahaan tersebut untuk mencari perlindungan kebangkrutan.