JAKARTA. Belum surut keluh-kesah pengusaha industri rokok atas rencana pemerintah menaikan target cukai tahun depan, kini pelaku industri rokok berhadapan dengan rencana kenaikan tarif pungutan lain yakni pajak pertambahan nilai (PPN) rokok. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan tarif PPN dari 8,4% tahun ini menjadi 8,7% mulai tahun 2016. Kenaikan tarif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. "Kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban industri rokok," kata Hasan Aoni Azis, Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Produsen rokok terjepit pungutan pajak
JAKARTA. Belum surut keluh-kesah pengusaha industri rokok atas rencana pemerintah menaikan target cukai tahun depan, kini pelaku industri rokok berhadapan dengan rencana kenaikan tarif pungutan lain yakni pajak pertambahan nilai (PPN) rokok. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan tarif PPN dari 8,4% tahun ini menjadi 8,7% mulai tahun 2016. Kenaikan tarif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. "Kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban industri rokok," kata Hasan Aoni Azis, Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) kepada KONTAN, Rabu (30/9).