PEKALONGAN. Karyawan PT Pismatek Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menuntut sisa uang pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan tekstil tersebut, Selasa (20/12). Mantan karyawan PT Pismatek, Pratikno, di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan karyawan telah bekerja selama 30 tahun di perusahaan yang memproduksi sarung cap "Gajah Duduk" itu. "Akan tetapi, kini sudah memasuki masa pensiun sehingga karyawan berusaha menuntut uang pesangon pada perusahaan tekstil ini," kata PRatikno. Berdasarkan perhitungan karyawan, uang pesangon yang diperoleh mereka selama 30 tahun bekerja di perusahaan milik Jamal Ghozi mencapai sekitar Rp 60 juta. "Akan tetapi, uang pesangon yang diberikan pada karyawan hanya dicicil Rp15 juta. Hanya saja, setiap kami akan menagih sisa uang pesangon selalu dipersulit oleh pihak manajemen," katanya.
Produsen sarung Gajah Duduk ditagih pesangon
PEKALONGAN. Karyawan PT Pismatek Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menuntut sisa uang pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan tekstil tersebut, Selasa (20/12). Mantan karyawan PT Pismatek, Pratikno, di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan karyawan telah bekerja selama 30 tahun di perusahaan yang memproduksi sarung cap "Gajah Duduk" itu. "Akan tetapi, kini sudah memasuki masa pensiun sehingga karyawan berusaha menuntut uang pesangon pada perusahaan tekstil ini," kata PRatikno. Berdasarkan perhitungan karyawan, uang pesangon yang diperoleh mereka selama 30 tahun bekerja di perusahaan milik Jamal Ghozi mencapai sekitar Rp 60 juta. "Akan tetapi, uang pesangon yang diberikan pada karyawan hanya dicicil Rp15 juta. Hanya saja, setiap kami akan menagih sisa uang pesangon selalu dipersulit oleh pihak manajemen," katanya.