KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di awal tahun ini, tepatnya 12 Januari 2018 yang lalu Kementerian Perdagangan (Kemdag) menelurkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan impor semen klinker dan semen. Peraturan menteri tersebut membuka keran impor untuk beberapa jenis semen klinker dan semen portland (semen biasa) ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Antonius Marcos, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggalprakasa Tbk (INTP) mengatakan pihaknya belum merasa khawatir, lantaran tidak semua perusahaan dapat mengimpor semen. "Yang menjadi perhatian kami adalah jika pemerintah mengizinkan impor semen oleh pedagang semen, hal tersebut justru akan mematikan industri semen dalam negeri," ujar Antonius kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).
Produsen semen berharap tidak ada izin impor semen ke pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di awal tahun ini, tepatnya 12 Januari 2018 yang lalu Kementerian Perdagangan (Kemdag) menelurkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan impor semen klinker dan semen. Peraturan menteri tersebut membuka keran impor untuk beberapa jenis semen klinker dan semen portland (semen biasa) ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Antonius Marcos, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggalprakasa Tbk (INTP) mengatakan pihaknya belum merasa khawatir, lantaran tidak semua perusahaan dapat mengimpor semen. "Yang menjadi perhatian kami adalah jika pemerintah mengizinkan impor semen oleh pedagang semen, hal tersebut justru akan mematikan industri semen dalam negeri," ujar Antonius kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).