JAKARTA. Produsen semen bisa bersorak girang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin (18/6) memutuskan, tidak terdapat cukup bukti adanya praktik kartel harga semen. Majelis Komisi yang terdiri dari Benny Pasaribu, A.M. Tri Anggraini, dan Tadjuddin Noersaid sepakat, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Majelis Komisi berkesimpulan, tidak cukup bukti untuk menentukan parameter adanya kartel. Khususnya, terkait harga paralel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran, serta keuntungan yang eksesif.
Produsen semen tak terbukti kartel
JAKARTA. Produsen semen bisa bersorak girang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin (18/6) memutuskan, tidak terdapat cukup bukti adanya praktik kartel harga semen. Majelis Komisi yang terdiri dari Benny Pasaribu, A.M. Tri Anggraini, dan Tadjuddin Noersaid sepakat, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang, PT Semen Baturaja, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Majelis Komisi berkesimpulan, tidak cukup bukti untuk menentukan parameter adanya kartel. Khususnya, terkait harga paralel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran, serta keuntungan yang eksesif.