Produsen Tekstil Minta Peritel Utamakan Produk Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar peritel lebih nasionalis dan berpihak pada produk dalam negeri.

Ini menyusul protes yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) terhadap Permendag Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku 10 Maret lalu.

Menurut Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta, sejak diberlakukannya peraturan ini, tren kinerja di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai ke arah positif dan seluruh stakeholder industri TPT nasional menghendaki agar aturan ini tetap berjalan tanpa perubahan dan penundaan.


Sebelumnya, Apregindo keberatan dengan pemberlakuan aturan ini hingga meminta penundaan dan menyoroti peraturan teknis (Pertek) yang dianggap memberatkan untuk proses impor.

“Justru memang itu tujuannya, perintah Presiden Oktober tahun lalu sangat jelas agar impor lebih dikendalikan karena sudah pada level yang membuat PHK di mana-mana. Melalui Permendag ini pemerintah mengatur agar impor-impor itu disubstitusi oleh barang lokal," ujar Redma dalam siaran pers yang diterima Kontan, Minggu (24/3).

Baca Juga: Aturan Impor Masih Menimbulkan Keluhan dari Berbagai Kalangan Pengusaha

Terkait dengan Pertek yang dikeluhkan Apregindo, Redma menyatakan bahwa peraturan ini terbit di bulan Desember 2023 harusnya sudah bisa urus Pertek-nya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 tahun 2024. 

“Anggota Apregindo juga sudah mengantongi Persetujuan Impor (PI) sampai akhir tahun 2024. Untuk impor 2025 masih punya waktu 9 bulan, kan tinggal diurus saja,” tambah Redma.

Selanjutnya, Redma meminta agar para peritel lebih nasionalis dan lebih mengakomodir barang-barang lokal dibanding barang-barang impor. Pasalnya, merek-merek lokal juga banyak yang berkualitas bagus dan berkelas. "Kalau tidak diberi kesempatan masuk mal, mereka sulit berkembang dan Indonesia akan terus bergantung pada produk impor," imbuhnya.

Senada dengan APSyFI, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai bahwa Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif. Perubahan aturan post border menjadi border bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil.

"Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," jelas Jemmy.

Baca Juga: Jastip Dirugikan Atas Pengetatan Impor, Industri Tekstil Singgung Keadilan Berusaha

Oleh karena itu, API berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan bahwa pasca diberlakukannya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra Industri Kecil Menengah (IKM) wilayah jawa terjadi lonjakan yang sangat besar.

“Sampai-sampai kami kewalahan mencari pekerja, karena penjahit-penjahit yang kemarin dirumahkan sebagian pulang kampung. Bahkan, kami didatangi salah satu platform online besar yang menyodorkan kontrak untuk dijual di platfom mereka” ungkap dia. 

Untuk itu, Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat