KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyampaikan pandangan terkait kabar Kementerian ESDM yang menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi timah bagi produsen swasta sebanyak 55.000 ton pada tahun 2022. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, penerbitan RKAB produksi timah mencapai 55.000 ton untuk produsen timah swasta kemungkinan dapat mengurangi keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebab, pengawasan kegiatan tambang yang sudah memiliki RKAB akan jauh lebih baik. “RKAB yang disetujui pun sudah mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi teknis, ekonomi, hingga cadangan timah,” ujar dia, Senin (29/8).
Produsen Timah Swasta Dikabarkan Dapat Izin Produksi 55.000 Ton, Begini Tanggapan IMA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyampaikan pandangan terkait kabar Kementerian ESDM yang menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi timah bagi produsen swasta sebanyak 55.000 ton pada tahun 2022. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, penerbitan RKAB produksi timah mencapai 55.000 ton untuk produsen timah swasta kemungkinan dapat mengurangi keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebab, pengawasan kegiatan tambang yang sudah memiliki RKAB akan jauh lebih baik. “RKAB yang disetujui pun sudah mempertimbangkan berbagai aspek baik dari sisi teknis, ekonomi, hingga cadangan timah,” ujar dia, Senin (29/8).