Produsen wajib cantumkan label berbahasa Indonesia



JAKARTA. Konsumen Indonesia akan semakin terlindungi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 67 tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Permendag ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014 mendatang.

"Peraturan ini memang dibuat untuk melindungi konsumen, agar mereka bisa mendapat informasi yang sesuai dan bisa dipahami," ujar Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, kepada Kontan, Senin (12/5).


Dalam peraturan itu, seluruh produk dalam dan luar negeri wajib menggunakan label berbahasa Indonesia.

Produk yang diwajibkan antara lain barang elektronik, pakaian jadi, alat rumah tangga, bahan bangunan dan lainnya. Label akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Unit Pelayanan Perijinan (UPP).

"Untuk barang yang sudah beredar akan diberi waktu enam bulan, sampai akhir Desember untuk mencantumkan label," kata Widodo. Widodo menambahkan, untuk perusahaan importir diwajibkan memiliki Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI).

"Surat ini untuk menghindari kesulitan di pelabuhan" ujarnya.

Hal itu, lanjut Widodo, terutama apabila barang yang dikirim sampai ke Indonesia setelah diberlakukan peraturan itu.

Sedangkan bila barang yang diimpor berupa bahan baku, tak wajib memiliki label. Hanya saja dianjurkan untuk membuat Surat Pengecualian Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPLBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan