JAKARTA. Konsumen Indonesia akan semakin terlindungi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 67 tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Permendag ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014 mendatang. "Peraturan ini memang dibuat untuk melindungi konsumen, agar mereka bisa mendapat informasi yang sesuai dan bisa dipahami," ujar Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, kepada Kontan, Senin (12/5).
Produsen wajib cantumkan label berbahasa Indonesia
JAKARTA. Konsumen Indonesia akan semakin terlindungi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 67 tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang. Permendag ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014 mendatang. "Peraturan ini memang dibuat untuk melindungi konsumen, agar mereka bisa mendapat informasi yang sesuai dan bisa dipahami," ujar Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, kepada Kontan, Senin (12/5).