Produser Wolf of Wall Street bebas dari dakwaan pencucian uang 1MDB



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Penuntut Umum Malaysia pada Kamis ini (14/5) mencabut dakwaan atas Riza Aziz, salah satu produser film Wolf of Wall Street dan juga anak tiri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus korupsi dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Riza Aziz dengan lima tuduhan tidak pencucian uang pada tahun lalu. Dia diduga menyalahgunakan penerimaan dana US$ 248 juta dalam 1MDB. 

Seperti dikutip Reuters, Jaksa menyebut, dakwaan dicabut karena telah mencapai kesepakatan dengan Riza Aziz. Tanpa menyebut jumlahnya, Jaksa Gopal Sri Ram menyebut negara telah menerima sejumlah dana signifikan jutaan ringgit. 


Meski mencabut dakwaan, status discharge not amounting to an acquittal untuk kasus ini memungkinkan Riza Aziz kembali diadili jika ada bukti baru. 

Jaksa Gopal menyebut, akan memastikan pembebasan penuh pada Riza Aziz setelah jumlah dalam kesepakatan terpenuhi. 

Sebelumnya, Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat pernah menyebut, sekitar US$ 4,5 miliar dana telah dijarah dari 1MDB. Lembaga investasi negara ini didirikan oleh Najib tahun 2009, ketika dia menjabat sebagai perdana menteri. 

Setelah kalah suara dari Mahathir Mohamad dalam pemilu 2019, Najib langsung ditampar dengan 42 dakwaan terkait kerugian di 1MDB. Namun, dia selalu menyebut tidak bersalah dan tak melakukan penyimpangan atas dana 1MDB. 

Editor: Sanny Cicilia