KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Penuntut Umum Malaysia pada Kamis ini (14/5) mencabut dakwaan atas Riza Aziz, salah satu produser film Wolf of Wall Street dan juga anak tiri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus korupsi dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, Jaksa menuntut Riza Aziz dengan lima tuduhan tidak pencucian uang pada tahun lalu. Dia diduga menyalahgunakan penerimaan dana US$ 248 juta dalam 1MDB. Seperti dikutip Reuters, Jaksa menyebut, dakwaan dicabut karena telah mencapai kesepakatan dengan Riza Aziz. Tanpa menyebut jumlahnya, Jaksa Gopal Sri Ram menyebut negara telah menerima sejumlah dana signifikan jutaan ringgit.
Produser Wolf of Wall Street bebas dari dakwaan pencucian uang 1MDB
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Penuntut Umum Malaysia pada Kamis ini (14/5) mencabut dakwaan atas Riza Aziz, salah satu produser film Wolf of Wall Street dan juga anak tiri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus korupsi dana negara di 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, Jaksa menuntut Riza Aziz dengan lima tuduhan tidak pencucian uang pada tahun lalu. Dia diduga menyalahgunakan penerimaan dana US$ 248 juta dalam 1MDB. Seperti dikutip Reuters, Jaksa menyebut, dakwaan dicabut karena telah mencapai kesepakatan dengan Riza Aziz. Tanpa menyebut jumlahnya, Jaksa Gopal Sri Ram menyebut negara telah menerima sejumlah dana signifikan jutaan ringgit.