KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat (AS), Proenza Schouler, LLC kembali mengajukan gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Proenza, Ali Alwin Algaiti mengatakan, gugatan kali ini dengan yang sebelumnya tidak ada perbedaan. "Untuk pokok pertama masih sama saja," ungkapnya di PN Jakpus, Rabu (3/10). Hanya saja, ia melakukan perubahan dalam legal standing alias surat kuasa. Ali menjelaskan, pihaknya bersikukuh untuk membatalkan merek milik Lie Giok Lan lantaran Proenza Schouler, LLC ingin merambah pasar tanah air.
Proenza Schouler kembali ajukan gugatan merek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat (AS), Proenza Schouler, LLC kembali mengajukan gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Proenza, Ali Alwin Algaiti mengatakan, gugatan kali ini dengan yang sebelumnya tidak ada perbedaan. "Untuk pokok pertama masih sama saja," ungkapnya di PN Jakpus, Rabu (3/10). Hanya saja, ia melakukan perubahan dalam legal standing alias surat kuasa. Ali menjelaskan, pihaknya bersikukuh untuk membatalkan merek milik Lie Giok Lan lantaran Proenza Schouler, LLC ingin merambah pasar tanah air.