KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat, Proenza Schouler LLC akhirnya dapat menyisir pasar Indonesia. Hal tersebut menyusul gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, selama persidangan, Proenza dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Lie Giok Kan tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal itu terlihat dari bukti-bukti yang disampaikan terkait merek Proenza Schouler milik penggugat telah terdaftar di berbagai negara seperti, Jepang, Taiwan dan Jerman. Terlebih pendaftaran di negara lain telah dilakukan sejak 2012 jauh sebelum Lie mendaftarkan mereknya di Ditjen KI.
Proenza Schouler sukses batalkan merek milik WNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat, Proenza Schouler LLC akhirnya dapat menyisir pasar Indonesia. Hal tersebut menyusul gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, selama persidangan, Proenza dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Lie Giok Kan tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal itu terlihat dari bukti-bukti yang disampaikan terkait merek Proenza Schouler milik penggugat telah terdaftar di berbagai negara seperti, Jepang, Taiwan dan Jerman. Terlebih pendaftaran di negara lain telah dilakukan sejak 2012 jauh sebelum Lie mendaftarkan mereknya di Ditjen KI.