JAKARTA. Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Zindar Kar Marbun menyebut BPK selama ini telah mendapatkan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Sayangnya, Zindar menyebut, tidak semua anggota BPK menjalankan tugasnya secara profesional. Zindar mengatakan, meski BPK telah mendapatkan sejumlah penguatan dalam UU, namun secara internal BPK tidak mengalami perubahan. Berbagai hal yang sifatnya penunjang teknis tidak bisa tersedia dengan baik. "Ini mengganggu kinerja BPK secara profesional," kata Zindar dalam fit and proper test calon Anggota BPK yang berlangsung di DPR, Rabu (19/6), Dia mengkritik tiga kelemahan besar yang selama ini dimiliki BPK. Pertama, perilaku auditor BPK yang tidak berubah, yakni masih rendahnya profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawab kerja. Kedua, transparansi kinerja BPK menurun. Ini terlihat dari Temuan BPK yang semula dapat dilihat pada website BPK, namun kini tidak bisa diperoleh kembali. Ketiga, BPK kerap bersifat pasif meskipun banyak sekali rekomendasi BPK yang diabaikan lembaga terperiksa. Penjelasan Zindar mendapat pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie AFP. Dolfie mempertanyakan apakah 8 orang anggota BPK yang ada saat ini sudah benar-benar profesional dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Profesionalitas auditor BPK masih rendah
JAKARTA. Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Zindar Kar Marbun menyebut BPK selama ini telah mendapatkan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Sayangnya, Zindar menyebut, tidak semua anggota BPK menjalankan tugasnya secara profesional. Zindar mengatakan, meski BPK telah mendapatkan sejumlah penguatan dalam UU, namun secara internal BPK tidak mengalami perubahan. Berbagai hal yang sifatnya penunjang teknis tidak bisa tersedia dengan baik. "Ini mengganggu kinerja BPK secara profesional," kata Zindar dalam fit and proper test calon Anggota BPK yang berlangsung di DPR, Rabu (19/6), Dia mengkritik tiga kelemahan besar yang selama ini dimiliki BPK. Pertama, perilaku auditor BPK yang tidak berubah, yakni masih rendahnya profesionalitas dalam menjalankan tanggung jawab kerja. Kedua, transparansi kinerja BPK menurun. Ini terlihat dari Temuan BPK yang semula dapat dilihat pada website BPK, namun kini tidak bisa diperoleh kembali. Ketiga, BPK kerap bersifat pasif meskipun banyak sekali rekomendasi BPK yang diabaikan lembaga terperiksa. Penjelasan Zindar mendapat pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie AFP. Dolfie mempertanyakan apakah 8 orang anggota BPK yang ada saat ini sudah benar-benar profesional dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.