Profil Nadiem Makarim: Eks Mendikbudristek yang Dituntut 18 Tahun Penjara



KONTAN.CO.ID -  Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru yang mengejutkan publik. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini resmi dituntut hukuman belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan salah satu tokoh muda paling berpengaruh di sektor teknologi dan pemerintahan Indonesia.


Baca Juga: Profil Jeff England, Eks Walmart yang Kini Pimpin Rantai Pasokan Target

Tuntutan berat yang dihadapi oleh pendiri perusahaan rintisan Gojek ini berkaitan erat dengan kebijakan digitalisasi sekolah selama masa jabatannya.

Proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang sedianya bertujuan memeratakan kualitas pendidikan, justru berujung pada dugaan penyelewengan anggaran negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Rekam Jejak Pendidikan dan Karier

Sebelum terjerat kasus hukum di pengujung masa baktinya, rekam jejak Nadiem Makarim dikenal sebagai potret sukses sosiopreneur muda Indonesia.

Bersumber dari biografi resmi yang dipublikasikan oleh BBPMP Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan putra dari pengacara terkemuka Nono Anwar Makarim dan penulis lepas Atika Algadri.

Pendidikan menengah hingga tinggi ia selesaikan di luar negeri. Nadiem meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang International Relations dari Brown University, Amerika Serikat.

Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana dan berhasil menggondol gelar Master of Business Administration (M.B.A.) dari Harvard Business School.

Sepulang dari Amerika Serikat, karier profesional Nadiem melesat di dunia korporasi dan bisnis digital:

  • Konsultan manajemen di McKinsey & Company pada periode tahun 2006-2009.
  • Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia pada tahun 2011-2012.
  • Chief Innovation Officer Kartuku pada periode tahun 2013-2014, sebuah perusahaan sistem pembayaran non-tunai yang kemudian diakuisisi oleh Gojek.
Pendiri dan CEO Gojek pada periode tahun 2010-2019, yang berhasil membawa perusahaan aplikasi transportasi daring ini menjadi salah satu unicorn dan decacorn pertama di Asia Tenggara.

Transisi ke Pemerintahan dan Kontroversi Chromebook

Keberhasilan memimplin Gojek mengantarkan Nadiem masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia dengan taksiran kekayaan mencapai puluhan juta dolar AS.

Reputasi sebagai inovator digital inilah yang membuatnya dilirik oleh Presiden Joko Widodo untuk masuk ke dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju.

Pada Oktober 2019, ia resmi dilantik sebagai menteri pendidikan di usia 35 tahun, menjadikannya menteri termuda di kabinet saat itu.

Selama memimpin Kemendikbudristek, Nadiem menelurkan kebijakan besar bertajuk Merdeka Belajar. Kebijakan ini merombak sistem ujian nasional, mengubah jalur seleksi masuk perguruan tinggi, hingga mendorong digitalisasi sekolah secara masif di seluruh penjuru tanah air melalui alokasi anggaran belanja barang teknologi informasi.

Namun, proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang awalnya digagas untuk membantu siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berbalik menjadi bumerang hukum yang kini mengancam kebebasannya.

Tonton: Anggaran MBG Dipangkas Lagi! Program Makan Gratis Bermasalah?

Detail Tuntutan dan Kerugian Negara

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (13/5).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Tindakan tersebut dinilai menguntungkan pribadi dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Selain hukuman kurungan penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Beban keuangan yang dituntut kepada mantan menteri ini kian masif dengan adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.

Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menyebut nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,56 triliun, sementara lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah mencapai Rp4,87 triliun.

Sidang perkara dugaan korupsi ini masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pihak Nadiem Makarim dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News