JAKARTA. Perbankan syariah kini punya aturan main baru dalam mengukur tingkat kesehatan usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan, penilaian tingkat kesehatan bank syariah juga berdasarkan pendekatanrisk based bank rating (RBBR) yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli mendatang. Kepala Departemen Pengawasan Perbankan Syariah OJK, Edi Setiadi mengungkapkan, pemberlakuan RBBR pada perbankan syariah dengan memperhitungkan sejumlah faktor, seperti profil risiko, tata kelola perusahaan ataugood corporate governance (CGC), permodalan (capital) serta rentabilitas. Jika diuraikan, profil risiko tersebut mencakup 10 jenis risiko. Yakni, risiko kredit, risko pasar, likuiditas, operasional, hukum, strategis, kepatuhan, reputasi, imbal hasil dan risiko investasi.
Profil risiko masuk penilaian risiko bank syariah
JAKARTA. Perbankan syariah kini punya aturan main baru dalam mengukur tingkat kesehatan usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan, penilaian tingkat kesehatan bank syariah juga berdasarkan pendekatanrisk based bank rating (RBBR) yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli mendatang. Kepala Departemen Pengawasan Perbankan Syariah OJK, Edi Setiadi mengungkapkan, pemberlakuan RBBR pada perbankan syariah dengan memperhitungkan sejumlah faktor, seperti profil risiko, tata kelola perusahaan ataugood corporate governance (CGC), permodalan (capital) serta rentabilitas. Jika diuraikan, profil risiko tersebut mencakup 10 jenis risiko. Yakni, risiko kredit, risko pasar, likuiditas, operasional, hukum, strategis, kepatuhan, reputasi, imbal hasil dan risiko investasi.