KONTAN.CO.ID - Penyidik Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini masih terus menelusuri jaringan penjual data nasabah perbankan, setelah pada Sabtu (12/8) lalu menangkap seorang tersangka berinisial C. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya menegaskan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Siapa gerangan tersangka C? Agung sedikit membuka profil sosok berusia 27 tahun tersebut. "C awalnya seorang karyawan perusahaan yang bergerak dibidang forex. Di sana, yang bersangkutan mulai mengumpulkan data dan kemudian berinisatif untuk menjual kepada pihak-pihak tertentu, sampai menawarkannya dibeberapa website dan penjualan online," terang Agung Setya kepada KONTAN, Kamis (24/8). Agung menambahkan, dari aksi jahatnya tersebut, tersangka C memperoleh uang sebanyak Rp 5 juta saban bulan. Data tersebut dia kumpulkan sejak tahun 2010. Adapun tersangka C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimilikinya sejak tahun 2014.
Profil singkat tersangka penjual data nasabah bank
KONTAN.CO.ID - Penyidik Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini masih terus menelusuri jaringan penjual data nasabah perbankan, setelah pada Sabtu (12/8) lalu menangkap seorang tersangka berinisial C. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya menegaskan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Siapa gerangan tersangka C? Agung sedikit membuka profil sosok berusia 27 tahun tersebut. "C awalnya seorang karyawan perusahaan yang bergerak dibidang forex. Di sana, yang bersangkutan mulai mengumpulkan data dan kemudian berinisatif untuk menjual kepada pihak-pihak tertentu, sampai menawarkannya dibeberapa website dan penjualan online," terang Agung Setya kepada KONTAN, Kamis (24/8). Agung menambahkan, dari aksi jahatnya tersebut, tersangka C memperoleh uang sebanyak Rp 5 juta saban bulan. Data tersebut dia kumpulkan sejak tahun 2010. Adapun tersangka C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimilikinya sejak tahun 2014.