KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyaring 72.592 transaksi yang terjaring sistem anti-splitting. Lewat upaya ini, DJBC telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak impor sekitar Rp 4 miliar. "Pada peraturan sebelumnya beberapa oknum memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dengan nilai di bawah US$ 75 dalam satu hari yang sama. Jumlahnya sangat ekstrim yaitu mencapai 400 kiriman dalam satu hari," ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (11/12). Heru juga menjelaskan program anti-splitting ini dilakukan untuk membuat pedagang fair dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor. Sayangnya pedagang memecah transaksi agar tak terkena bea masuk dan pajak impor.
Program anti-splitting selamatkan penerimaan bea cukai hingga Rp 4 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyaring 72.592 transaksi yang terjaring sistem anti-splitting. Lewat upaya ini, DJBC telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak impor sekitar Rp 4 miliar. "Pada peraturan sebelumnya beberapa oknum memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dengan nilai di bawah US$ 75 dalam satu hari yang sama. Jumlahnya sangat ekstrim yaitu mencapai 400 kiriman dalam satu hari," ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (11/12). Heru juga menjelaskan program anti-splitting ini dilakukan untuk membuat pedagang fair dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor. Sayangnya pedagang memecah transaksi agar tak terkena bea masuk dan pajak impor.