Program Asuransi Wajib Kendaraan Tengah Disusun, Ini Kata Adira Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai hal itu, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menyambut baik adanya peraturan tersebut. Chief of Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu aturan terkait asuransi wajib itu difinalkan. 

"Khususnya, aturan pelaksanaannya. Tentu Adira Finance pasti menyambut," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/8).


Baca Juga: Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan

Menurut Gani, pemerintah pastinya tak serta-merta membuat aturan tersebut. Dia bilang tentunya aturan yang dibuat itu juga akan memberikan manfaat untuk konsumen yang akan membeli produk asuransi. 

"Aturan dibuat pasti untuk mempunyai dampak manfaat. Kalau ada hal yang tak diinginkan, tentu ada perlindungan," ungkapnya.

Gani menerangkan Adira Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang setiap tahunnya melayani lebih dari 1 juta konsumen, tentunya sudah punya infrastruktur memadai untuk menjadi tempat memasarkan dan mendistribusikan asuransi wajib TPL kendaraan nantinya. 

Dia bilang dengan keberadaan infrastruktur yang memadai, semestinya Adira Finance akan lebih kompetitif, apalagi perusahaan punya partner asuransi, yaitu Zurich Asuransi Indonesia. Dengan demikian, bisa memaksimalkan potensi dari adanya aturan tersebut nantinya.

Sebagai informasi, saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Baca Juga: Adira Finance Telah Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 2 Triliun di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati