KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peraturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Regulator menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum mengeluarkan aturan asuransi wajib ini. Terkait rencana program asuransi wajib tersebut, PT Asuransi Perisai Listrik Nasional atau PLN Insurance menyatakan bahwa mereka akan menunggu kepastian aturan dari pemerintah.
"Kami menunggu regulasi dari pemerintah. Apakah nanti akan diserahkan kepada asuransi milik BUMN atau swasta, kami belum tahu kebijakan pemerintah akan seperti apa. Tentu saja, dari sisi infrastruktur, kami sudah siap. Jadi, tinggal menerapkan untuk lebih masif dan lebih luas lagi," ujar Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Baca Juga: Perusahaan Asuransi Syariah Diimbau Penuhi Ketentuan Spin Off Sebelum 2026 Hirmas mengatakan bahwa adanya asuransi wajib untuk kendaraan juga menjadi peluang bagi perusahaan dalam mengembangkan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Dia menyebut bahwa jumlah kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, sangat banyak, sehingga tentu akan mendorong lini bisnis tersebut. Menurut Hirmas, penerapan kebijakan asuransi wajib harus diimbangi dengan digitalisasi. Tanpa digitalisasi, tentu akan menimbulkan permasalahan, baik dari sisi nasabah maupun klaim. Hirmas juga menyampaikan bahwa PLN Insurance telah menyediakan asuransi TPL untuk kendaraan, baik sebagai produk utama maupun tambahan. Saat ini, minat pembeli memang belum begitu besar. "Saat ini, kami hanya memasarkan di captive market dan hampir semua pegawai PLN pasti memiliki kendaraan," kata Hirmas.
Baca Juga: Menyorot Asuransi Wajib Kendaraan Sebagai informasi, OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Salah satu cakupan dari asuransi wajib ini adalah asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .