JAKARTA. Beleid keharusan (mandatory) mencampur bahan bakar nabati (BBN) untuk pemakaian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sektor transportasi rupanya tidak berjalan mulus. Seharusnya, aturan ini mulai berlaku 1 September 2013. Namun, realisasinya terus molor. Asal tahu saja, kewajiban pencampuran bioetanol sebanyak 1% pada BBM non subsidi dirilis pemerintah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/ 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN. Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM bilang, ada dua masalah yang menghambat pelaksanaannya. "Sekarang ini masih tahap persiapan, seperti produksi bioetanol dan fasilitas blending (formulasi dan pencampuran)," katanya, Senin (9/9).
Program bahan bakar nabati bisa berjalan Oktober
JAKARTA. Beleid keharusan (mandatory) mencampur bahan bakar nabati (BBN) untuk pemakaian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sektor transportasi rupanya tidak berjalan mulus. Seharusnya, aturan ini mulai berlaku 1 September 2013. Namun, realisasinya terus molor. Asal tahu saja, kewajiban pencampuran bioetanol sebanyak 1% pada BBM non subsidi dirilis pemerintah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/ 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN. Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM bilang, ada dua masalah yang menghambat pelaksanaannya. "Sekarang ini masih tahap persiapan, seperti produksi bioetanol dan fasilitas blending (formulasi dan pencampuran)," katanya, Senin (9/9).