Program bantuan bagi para jurnalis yang terpapar Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jurnalis merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi untuk terpapar Covid-19, karena tuntutan pekerjaan yang seringkali mengharuskan bertemu dengan berbagai kalangan saat peliputan. 

Data yang dirilis oleh AJI Indonesia menunjukkan sekitar 294 jurnalis terpapar Covid-19 selama tahun 2020. Namun pada kenyataannya angka ini dapat lebih besar, mengingat tidak semua jurnalis bersedia melaporkan kasusnya.

Hal inilah yang mendorong Maverick Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali berkolaborasi untuk meringankan beban para jurnalis di masa pandemi. #UntukJurnalisID merupakan dukungan bagi para jurnalis terpapar Covid-19 yang memerlukan perawatan melalui isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.


Program #UntukJurnalisID akan memberikan bantuan dalam bentuk tunai kepada para jurnalis terpapar Covid-19. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 24 Februari 2021 dan menyediakan dukungan kepada jurnalis melalui tiga kategori, yaitu jurnalis yang diharuskan melakukan perawatan isolasi mandiri, jurnalis yang memerlukan perawatan di rumah sakit dengan kondisi ringan, dan jurnalis yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan kondisi berat.

Baca Juga: Saham Bank Neo Commerce (BBYB) melesat ratusan persen, ini penjelasan manajemen

Direktur Maverick Indonesia, Lita Soenardi mengatakan, bantuan disalurkan kepada jurnalis dalam bentuk tunai agar dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pemulihan. 

“Rekan jurnalis terpapar Covid-19 tentu memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit, dan pemulihannya pun membutuhkan waktu cukup panjang. Program #UntukJurnalisID diharapkan dapat memberikan semangat sehingga mereka dapat kembali berkarya,” tutur Lita dalam siaran pers, Jumat (26/2).

Besarnya bantuan yang disalurkan kepada jurnalis terpapar Covid-19 disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Untuk perawatan isolasi mandiri serta perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah khusus Covid/Puskesmas ditetapkan bantuan sebesar Rp 1.500.000.

Sementara yang harus melakukan perawatan di rumah sakit non rujukan pemerintah kategori ringan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000, dan perawatan rumah sakit non rujukan pemerintah dengan kategori berat ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.

Baca Juga: Kebijakan PPKM dan PPKM Mikro Tingkatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan

Editor: Noverius Laoli