JAKARTA. Ada baiknya, pemerintah melihat fakta sesungguhnya sebelum mengeluarkan aturan. Inilah yang tecermin dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN). Kewajiban pencampuran bioetanol 1% dalam bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang sedianya berlaku sejak 1 September 2013 harus molor. Pemerintah memutuskan penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/ 2013 itu paling cepat baru bisa dilakukan bulan Oktober nanti. Kondisi lebih baik adalah kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 10% kini bisa terlaksana di 70% wilayah. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang, pencampuran biodiesel bisa berjalan lantaran produksi dan infrastrukturnya sudah siap. "Saat ini, total produksi biodiesel dari sekitar 15 perusahaan mencapai 5,6 juta kilo liter (KL) per tahun," katanya. Khusus bioetanol, realisasi pencampuran 1% masih dalam proses.
Program biodiesel terancam macet
JAKARTA. Ada baiknya, pemerintah melihat fakta sesungguhnya sebelum mengeluarkan aturan. Inilah yang tecermin dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN). Kewajiban pencampuran bioetanol 1% dalam bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang sedianya berlaku sejak 1 September 2013 harus molor. Pemerintah memutuskan penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/ 2013 itu paling cepat baru bisa dilakukan bulan Oktober nanti. Kondisi lebih baik adalah kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 10% kini bisa terlaksana di 70% wilayah. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang, pencampuran biodiesel bisa berjalan lantaran produksi dan infrastrukturnya sudah siap. "Saat ini, total produksi biodiesel dari sekitar 15 perusahaan mencapai 5,6 juta kilo liter (KL) per tahun," katanya. Khusus bioetanol, realisasi pencampuran 1% masih dalam proses.