Jakarta. Lebih dari sebulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi setiap perusahaan. Tapi, hingga kini masih banyak pengusaha yang menemui hambatan dalam penerapannya. Mulai 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan penggunaan e-faktur bagi seluruh pengusaha kena pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali. Kewajiban ini diberlakukan menyusul pemberlakuan e-Faktur untuk wilayah Jabodetabek sejak 1 Juli 2014 lalu. Kewajiban penggunaan e-faktur ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur tertanggal 16 Juni 2015 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Program e-Faktur tak semulus rencananya
Jakarta. Lebih dari sebulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi setiap perusahaan. Tapi, hingga kini masih banyak pengusaha yang menemui hambatan dalam penerapannya. Mulai 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan penggunaan e-faktur bagi seluruh pengusaha kena pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali. Kewajiban ini diberlakukan menyusul pemberlakuan e-Faktur untuk wilayah Jabodetabek sejak 1 Juli 2014 lalu. Kewajiban penggunaan e-faktur ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur tertanggal 16 Juni 2015 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.