Program Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Ini Kata PGN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menyatakan selalu mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan peran serta kemampuan Perusahaan sebagai pemilik jaringan infrastruktur distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.

Diberitakan Kontan sebelumnya, pemerintah memastikan akan melanjutkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7).

Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari mengungkapkan bahwa PGN percaya keputusan atas kelanjutan kebijakan HGBT ini dilandasi pertimbangan strategis dan positif yang bukan hanya bagi tujuh industri penerima program ini saja akan tetapi juga mempertimbangkan kondisi di sektor penyedia gas bumi mulai dari hulu migas sampai dengan midstream dan downstream.


Baca Juga: Kelanjutan HGBT Akan Membawa Manfaat Besar bagi Industri Gelas Kaca

"Kami di PGN juga meyakini bahwa pemerintah telah mempertimbangkan nilai keekonomian atas penetapan harga HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 sektor industri sehingga tidak berdampak negatif terhadap sektor hulu migas maupun midstream dan downstream," kata Susiyani kepada Kontan, Selasa malam, (9/7).

Susiyani menerangkan, sejak program HGBT dijalankan pada tahun 2020, PGN senantiasa menjalankan komitmen serta menjaga kualitas dalam melayani kebutuhan dari industri pengguna gas bumi. Totalitas PGN dalam memenuhi kebutuhan gas bumi tidak hanya dalam rangka menjalankan program HGBT saja akan tetapi kepada seluruh segmen pelanggan dengan mengupayakan penyaluran dari berbagai sumber gas bumi. 

Sebagai tambahan informasi, program HGBT atau harga gas murah untuk industri bakal berakhir pada tahun 2024. Nah, saat ini, ada tujuh sektor industri yang menerima program HGBT. Masing-masing adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Ke tujuh sektor industri itu mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Baca Juga: Meski Dengan Catatan, Pelaku Usaha Pengguna Gas Sambut Baik Kelanjutan HGBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati