KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Hibah Air Minum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mekanisme usulan daerah masih miliki kekurangan. Salah satunya diungkap oleh Chandra Situmorang, Kepala Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang menyebut kurang dari 15% usulan Pemda tak eligible alias tak memenuhi standar yang ditetapkan. "Tingkat eligible di bawah 15%, kendala utama soal kebiasaan daerah saja. misalnya biasa pakai spesifikasi yang belum SNI, padahal semua standar yang kita tetapkan sudah SNI," jelas Chandra kepada seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum kepada KONTAN, Senin (24/10) di Jakarta.
Program hibah air minum, 15% usulan tak eligible
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Hibah Air Minum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mekanisme usulan daerah masih miliki kekurangan. Salah satunya diungkap oleh Chandra Situmorang, Kepala Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang menyebut kurang dari 15% usulan Pemda tak eligible alias tak memenuhi standar yang ditetapkan. "Tingkat eligible di bawah 15%, kendala utama soal kebiasaan daerah saja. misalnya biasa pakai spesifikasi yang belum SNI, padahal semua standar yang kita tetapkan sudah SNI," jelas Chandra kepada seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum kepada KONTAN, Senin (24/10) di Jakarta.