Program Indonesia Pintar 2024, Pemerintah Alokasikan Rp 13,49 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, alokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2023. 

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, Program Indonesia Pintar ditujukan untuk anak-anak jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan batasan usia 6 tahun sampai 21 tahun. PIP sendiri digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan, kebutuhan anak didik.

Sementara untuk kebutuhan di sekolah disediakan melalui program lain, termasuk di antaranya bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan. Suharti menyebut, target dari program PIP tahun 2023 ditujukan untuk 17,92 juta siswa SD, SMP, SMA/SMK dengan anggaran sebesar Rp 9,66 triliun.


Baca Juga: Pemerintah Optimistis Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada 2024 Akan Tercapai

Kemudian, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1,8 juta. 

“Sehingga total alokasi (PIP) tahun depan sebesar Rp 13,49 triliun,” ujar Suharti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Selasa (26/9).

Suharti menambahkan, data penerima PIP menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Serta data dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

“Di luar itu dimungkinkan juga usulan dari sekolah, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin yang diverifikasi dinas pendidikan dan juga usulan pemangku kepentingan,” ucap dia.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 188,9 Triliun untuk Sektor Pendidikan hingga Mei 2023

Anggota Komisi X DPR Rano Karno mengatakan, evaluasi pelaksanaan PIP mesti terus dilakukan agar penyaluran PIP semakin baik ke depannya. Dia juga meminta Kemendikbudristek menindak tegas pihak yang menghambat penerima mendapat PIP.

“Saya menyoroti antar kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu (bank penyalur PIP) yang perlu diperbaiki,” ucap Rano.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli