Program jaminan kehilangan pekerjaan ditargetkan mulai awal tahun 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat dimulai awal tahun 2022.

"(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).


"(Permenaker) Alhamdulillah saat ini kita sudah kelar. Ini penting karena untuk pelaksanaan JKP adalah dasar regulasi yang dijadikan sandaran," kata dia.

Baca Juga: Dalam program JKP, korban PHK bisa tetap mendapat gaji selama 6 bulan

Selain itu, lanjut Anwar, saat ini Kemnaker tengah menyiapkan manfaat lain dalam program JKP. Yakni pelatihan untuk up-skilling dan re-skilling dengan mengoptimalkan balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki Kemnaker. Serta manfaat akses informasi pasar kerja yang ditangani oleh pusat pasar kerja.

"Untuk itu kita saat ini sedang mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas terkait," terang Anwar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Siti Kustiati mengatakan, saat ini Kemnaker tengah proses upgrade sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk mendukung akses informasi pasar kerja.

Akses pasar kerja tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pasca diundangkannya UU cipta kerja.

"Terkait pengembangan sisnaker apalagi dalam rangka menghadapi JKP, Kami sedang membenahi infrastrukturnya terutama terkait infrastruktur jaringan. Kami sedang melakukan itu di tahun 2021," ujar Siti

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP menyebutkan, manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Selanjutnya: Terdampak pandemi penghasilan BP Jamsostek turun pada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat