KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat dimulai awal tahun 2022. "(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6). Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Program jaminan kehilangan pekerjaan ditargetkan mulai awal tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat dimulai awal tahun 2022. "(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6). Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).