Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Air.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.

Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh. 


Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama. 

Menurutnya, statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup. 

"Pengalaman negara lain penyalurannya memang di umur tertentu, walaupun boleh ada yang diambil sebagian pada periode tertentu semisal 10% atau 30%. Tetapi tidak bisa diambil 100% ketika berhenti bekerja atau apapun itu. Jadi memang yang tepat seperti ini," kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Baca Juga: Jaminan Hari Tua, Antara Esok atau Kini

Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik aturan pencairan JHT yang tertuang di dalam Permenaker No. 2/2022.

Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Terlebih, kata Teguh, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah dengan menyusun regulasi tersebut.

"Kemiskinan di usia tua tinggi sekali. Makanya ide JHT ini sejalan dengan yang kami dorong, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan kepada usia tua," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, penolakan terhadap perubahan aturan pencairan JHT tak berdasar mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Intinya, Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP. Jadi kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi