KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak, harap segera mengurusnya. Sebab program keringanan atau diskon pajak masih berlaku sampai Senin, 30 Desember 2019. Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan berupa potongan hingga 50 %, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota. Cara ini dilakukan agar pemilik mobil atau motor yang menunggak pajak dapat segera berinisiatif untuk menunaikan kewajibannya.
Program keringanan pajak kendaraan berakhir hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak, harap segera mengurusnya. Sebab program keringanan atau diskon pajak masih berlaku sampai Senin, 30 Desember 2019. Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan berupa potongan hingga 50 %, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota. Cara ini dilakukan agar pemilik mobil atau motor yang menunggak pajak dapat segera berinisiatif untuk menunaikan kewajibannya.