KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak. Maklum, pemerintah menargetkan tingkat rasio pajak bisa mencapai 13,7% pada 2024 mendatang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penegakan kepatuhan pajak menjadi kunci utama dalam mencapai target rasio pajak ini. Untuk itu, beberapa program disiapkan, salah satunya lewat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Baca Juga: Ditjen Pajak percaya sistem KSWP bisa mendorong kepatuhan pajak KSWP merupakan kegiatan pengecekan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memeroleh keterangan status Wajib Pajak (WP). Dengan menerapkan KSWP, kementerian/lembaga tidak dapat memberikan layanan sebelum data wajib bajak terkait NPWP dan penyampaian SPT tahunan dinyatakan valid. Hinggal Juni 2019, KSWP terlah diterapkan oleh 12 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Keuangan antara lain Kementerian Hukum dan Ham, Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Bada Pertahanan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ini Alasan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Tidak Terjadi di Pemerintahan Sekarang premium Selanjutnya KSWP akan diterapkan ke 16 K/L pada 2019-2020 yang meliputi Kepolisan Negara Republik Indonesia, Kemeterian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Badan Standarisasi Nasional.
Baca Juga: KPK harus tahu batas soal penyelidikan transfer pricing perusahaan batubara Hestu bilang dasar hukumn KSWP adalah Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam Inpres ini diamanatkan pemberian layanan publik tertentu dari K/L wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik. “DJP menindaklanjuti dengan Perdirjen Nomor 34/PJ./2015. Mekanismenya ada di perdirjen tersebut, termasuk apabila ternyata data si pemohon tidak valid,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat