Program Konversi Motor Listrik Terus Digenjot, Ketersediaan Bengkel Jadi Sorotan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik yang digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum banyak diminati. Pengamat menilai salah satu persoalan yang mengganjal program ini ketersediaan bengkel khusus konversi hingga aturan yang rumit. 

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu menyatakan, jumlah bengkel konversi hingga saat ini belum banyak karena proses konversi motor konvensional menjadi motor listrik melibatkan pengetahuan dan keahlian teknis yang khusus. 

“Ini mencakup pengetahuan tentang sistem listrik, elektronika, baterai, dan komponen lainnya yang terlibat dalam kendaraan listrik,” ujarnya kepada Kontan.co.id dikutip Senin (24/7). 


Baca Juga: Insentif Motor Listrik dan Konversi Masih Sepi Peminat, Ini Kata Pengamat

Kompleksitas teknis ini, menyebabkan belum terciptanya pasar dan kelangkaan untuk mendapatkan spare part berkualitas. 

“Ditambah proses sertifikasi yang tidak jelas prosedur dan persyaratan serta siapa yang harus ditemui membuat bengkel konversi tidak tumbuh dengan baik,” terangnya. 

Menurut Yannes, saat ini pasar sedang menunggu kelanjutan perubahan aturan atau regulasi terkait kendaraan listrik yang dinilai belum sepenuhnya mendukung atau mendorong perkembangan industri konversi motor listrik yang lebih jelas. 

Ia menyoroti soal ketersediaan pelatihan dan pendidikan bagi mekanik dan teknisi, serta pasokan komponen berkualitas untuk konversi.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Baca Juga: Dukung Kolaborasi Global IBC, MIND ID Percepat Program Hilirisasi Ekosistem EV

Bagi Yannes, peraturan ini belum cukup mengakomodasi program konversi motor listrik karena  terdapat beberapa poin yang cukup rumit. Mulai dari beberapa definisi teknis yang harus dipahami dalam peraturan ini, seperti motor listrik, baterai, konversi, bengkel konversi, dan lain-lain. Jika tidak dipahami dengan baik, hal ini dapat menyebabkan kebingungan dalam implementasi program.

“Selain itu, beberapa persyaratan ini mungkin memerlukan dokumen dan keterangan yang lengkap, serta pemenuhan kriteria tertentu, yang bisa menjadi proses administratif yang rumit,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, Yannes juga menyoroti perihal Lembaga Verifikasi Independen yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi atas penerima bantuan, bengkel konversi, komponen utama sepeda motor hasil konversi, dan sepeda motor hasil konversi dianggap belum jelas.  

Di sisi lain, proses administratif yang rumit, persyaratan yang ketat, dan proses verifikasi yang begitu teliti, juga turut menjadi hambatan bagi masyarakat atau bengkel yang berminat untuk mengikuti program konversi motor listrik. 

Baca Juga: Cek Kembali Harga Motor Bekas Kawasaki KLX 150 Lawas, Pilihan Trail Murah Meriah

Padahal seharusnya, program konversi motor listrik ini menjadi salah satu titik awal yang dapat mengajak dan mempromosikan masyarakat untuk bermigrasi ke kendaraan yang lebih rendah emisi. 

Persoalan lainnya, petunjuk teknis operasional turunan Permen tersebut yang mencakup berbagai aspek pelaksanaan program, dinilainya lebih memberikan sebuah narasi kompleksitas yang berpotensi menyebabkan kesulitan dalam implementasi program ini. 

“Alhasil, berbagai ketentuan serta persyaratan yang diatur dalam peraturan ini dapat mempengaruhi peminat program konversi motor listrik di Indonesia,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli