KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa (pemohon I), Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute yang diwakili Maksum Syam (pemohon II), serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh (pemohon III). "Permohonan ini diajukan sebagai upaya perlindungan hak konstitusional atas otonomi desa, pengelolaan keuangan desa, serta prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi," tulis MK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Program Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Digugat ke MK, Ini Poin Keberatannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa (pemohon I), Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute yang diwakili Maksum Syam (pemohon II), serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh (pemohon III). "Permohonan ini diajukan sebagai upaya perlindungan hak konstitusional atas otonomi desa, pengelolaan keuangan desa, serta prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi," tulis MK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (6/11/2026).
TAG: