Program Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Digugat ke MK, Ini Poin Keberatannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sabiq Muhammad selaku Kepala Desa (pemohon I), Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute yang diwakili Maksum Syam (pemohon II), serta Koperasi Edukarya Negeri Lestari yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh (pemohon III).

"Permohonan ini diajukan sebagai upaya perlindungan hak konstitusional atas otonomi desa, pengelolaan keuangan desa, serta prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi," tulis MK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (6/11/2026).


Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,47% Kuartal III, Kadin: Manfaatnya Belum Merata ke Sektor Usaha

Dalam berkas permohonannya, para Ppemohon menilai kebijakan pelaksanaan KDKMP melalui instrumen teknis telah mengesampingkan Musyawarah Desa dan berdampak pada pengurangan anggaran desa.

Salah satu contohnya dialami pemohon I di Desa Prawatan, di mana mengalami penurunan alokasi dana secara drastis, dari lebih dari Rp 1 miliar pada 2025 menjadi Rp 373 juta pada 2026.

Selain itu, para pemohon mempersoalkan adanya kewajiban bagi pemerintah desa untuk menyetujui komitmen dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun penempatan Dana Desa sebagai jaminan pembiayaan. Menurut para pemohon, kebijakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang partisipatif dan transparan.

"Pengesampingan Musyawarah Desa serta pembebanan anggaran lintas tahun untuk mendukung program yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai telah mencederai prinsip otonomi desa dan mengancam kemandirian koperasi sebagaimana dijamin UUD RI Tahun 1945," tambahnya.

Dalam tuntutannya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. 

Lebih lanjut, para pemohon meminta agar Mahkamah menegaskan penugasan pemerintah pusat kepada desa wajib disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas dan tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa ataupun penjaminan aset desa.

"Selain itu, para pemohon meminta agar hasil Musyawarah Desa dan Rapat Anggota Koperasi tidak dapat dikesampingkan oleh intervensi ataupun keputusan pihak eksternal. Para pemohon juga memohon agar pemerintah menghentikan model pelaksanaan program KDKMP yang memaksakan pembentukan koperasi dan membebankan risiko kepada desa sampai dibentuknya undang-undang baru yang selaras dengan prinsip konstitusi perkoperasian," tulis keterangan MK.

Baca Juga: Aturan DHE SDA Dirombak! Eksportir Bisa Konversi 100% DHE ke Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News