KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 11 November lalu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi membuka layanan Lapor Mas Wapres. Melalui layanan ini, masyarakat umum dapat menyampaikan gagasan, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan pemerintahan/kebijakan publik atau hal terkait lainnya. Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai program ini bisa menjadi efektif selama dapat dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hal ini karena sebagian masyarakat kurang mendapat layanan optimal saat mengadukan permasalahan kebijakan publik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. "Ketika aduan itu sifatnya sensitif atau mengenai hal-hal terkait dengan kepentingan umum biasanya pejabat di pusat maupun di daerah cenderung kurang responsif," ujar Trubus saat dihubungi Kontan, Kamis (14/11).
Baca Juga: Layanan Lapor Mas Wapres Tuai Kritik dari Pengamat, Ini Alasannya Trubus mengingatkan, Gibran sebagai wakil presiden dapat mendorong kementerian/lembaga dan pemda untuk menyelesaikan masalah/pengaduan dari masyarakat mengenai kebijakan publik. "Tapi kalau nanti Gibran diskriminatif (merespon aduan) itu akan muncul prasangka publik," ucap Trubus. Sementara itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan, program Lapor Mas Wapres merupakan program pemerintah. Setelah empat hari beroperasi, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 296 pengaduan. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura mengatakan, antusiasme masyarakat terbilang besar terhadap program Lapor Mas Wapres. Ia menyatakan, program ini bukan program yang terpisah dan berdiri sendiri dari sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang sudah ada sebelumnya. Program ini terkonsolidasi dan terhubung dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada sistem tersebut. "Total laporan yang sudah masuk sampai dengan hari keempat ini ada 296 laporan yang sudah masuk. Laporannya berbagai macam, dari mulai laporan masyarakat mengenai kasus-kasus pendidikan, ada kesehatan, dan juga terkait dengan sengketa tanah," jelas Prita dalam konferensi pers, Kamis (14/11). Menurut Prita, program Lapor Mas Wapres adalah upaya untuk memaksimalkan pengetahuan dari publik. Sehingga layanan kepada publik menjadi lebih maksimal. Merespon tanggapan pengamat yang menyoroti efektivitas program ini, Prita mengatakan tidak ada tumpang tindih. Karena program ini akan terkonsolidasi dengan program sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang sudah ada sebelumnya. "Program ini akan masuk ke dalam sistem tersebut, jadi dikatakan sistem mesin yang bekerjanya sudah jalan," terang Prita. Prita menjelaskan, terdapat lima tahapan dalam memproses tahapan pengaduan. Pertama, laporan diterima. Tahap kedua adalah proses verifikasi. Proses verifikasi ini untuk kemudian memilah-milah apakah ini laporan merupakan kebijakan publik atau tidak. Kemudian apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung dan benar-benar ada. Sebab itu, diperlukan identifikasi identitas pelapor tersebut. Setelah itu, laporan yang masuk diteruskan ke dalam kanal-kanal klastering dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. "Dan yang terkait dengan hal-hal yang bukan menjadi bagian proses pelayanan publik, tentu akan menjadi perhatian dari wapres. Jadi tidak akan diabaikan, akan jadi satu perhatian dari wapres," ucap Prita.
Baca Juga: Ada Lapor Mas Wapres, Masyarakat Berharap Penyelesaian Aduan Beres Tahap ketiga adalah tindak lanjut. Setelah itu, masuk tahap keempat berupa pemberian tanggapan. Yakni bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut. Lalu, pengaduan selesai (tahap kelima). "Semua itu bisa diikuti prosesnya oleh masyarakat itu sendiri. Laporan ini adalah laporan yang bersifat rahasia. Jadi tidak boleh diketahui oleh umum identitas pelapor tersebut," jelas Prita. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat